Assalamualaikum
Brosis, mendapatkan dari facebook di mana ada gambar yang selain memalukan juga melanggar UU yang berlaku. Pelakunya adalah yang mengaku pendaki kekinian seperti gambar di atas.
Kelihatan dari wajahnya sih abg labil. Udah labil, eksis pula. Tahukah itu melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di mana hukumannya 5 tahun penjara atau 500.000.000?
Sudah kita tahu kan bahwa banyak pendaki modern tidak memaknai arti mendaki sesungguhnya. Hanya sekedar cari selfi, narsis pakai kertas, bahkan ironisnya mesum di puncak gunung. Walau masih banyak sih pendaki yang benar-benar mendaki gunung dengan tujuan yang benar.
Semoga berguna.
Dikirim dari Ndeso 94 Android.
Artikel lain :
- Waspada Microsleep di Jalan, Pengendara Harian Perlu Jaga Fokus dan Kondisi Tubuh
- Modifikasi Honda Supra : Pasang yang ada
- Honda Astrea Ini Dimodifikasi Melebihi harga motor
- Honda Astrea Ini Dimodifikasi Melebihi harga motor
- Honda Astrea Ini Dimodifikasi Melebihi harga motor
- Honda Astrea Ini Dimodifikasi Melebihi harga motor
- HONDA CBR PURPLE CONCEPT
- Honda Stylo Ijo Stabilo
- SetUp paling padat yang pernah ku lihat di Vario 150
- Vario 169 Modifikasi Street racing



Parah…
http://bakulkangkungjpr1.com/2015/08/22/kecelakaan-adu-jangkrik-yamaha-vixion-vs-yamaha-alfa/
SukaSuka
mungkin dia dulu gak sekolah SD.
SukaSuka
somplak hahaha .. tau bendera negara se enak jidat di coret coret
SukaSuka