Assalamualaikum
Brosis, mendapatkan dari facebook di mana ada gambar yang selain memalukan juga melanggar UU yang berlaku. Pelakunya adalah yang mengaku pendaki kekinian seperti gambar di atas.
Kelihatan dari wajahnya sih abg labil. Udah labil, eksis pula. Tahukah itu melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di mana hukumannya 5 tahun penjara atau 500.000.000?
Sudah kita tahu kan bahwa banyak pendaki modern tidak memaknai arti mendaki sesungguhnya. Hanya sekedar cari selfi, narsis pakai kertas, bahkan ironisnya mesum di puncak gunung. Walau masih banyak sih pendaki yang benar-benar mendaki gunung dengan tujuan yang benar.
Semoga berguna.
Dikirim dari Ndeso 94 Android.
Artikel lain :
- Honda Supra X 125 yang gak mau kalah trend
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless
- Restorasi Honda C800, Supercub
- Modifikasi Vespa 2tak Jadi Roda Tiga
- Sederhana tapi ini yang harus dimodif pada Honda Stylo
- Kode Rudal “FOX (diikuti angka” Pada Pesawat Tempur
- Honda Stylo Decal Arai



Parah…
http://bakulkangkungjpr1.com/2015/08/22/kecelakaan-adu-jangkrik-yamaha-vixion-vs-yamaha-alfa/
SukaSuka
mungkin dia dulu gak sekolah SD.
SukaSuka
somplak hahaha .. tau bendera negara se enak jidat di coret coret
SukaSuka