Assalamualaikum
Brosis, dalam berkendara kita wajib mengetahui beberapa aturan utama. Di mana salah satunya adalah adalah mengenai prioritas di jalan raya. Hal ini sebetulnya masih di perdebatkan oleh banyak orang, mengenai siapa yang lebih utama.
Dalam gambar data visual di bawah ini, di jelaskan bahwa UU No 22 tahun 2009 pasal 134, membagi beberapa skala prioritas kendaraan yang mempunyai hak utama di atas umum.
Jika diurutkan, maka yang paling utama adalah pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Kemudian ambulance. Kemudian kendaraan khusus yang akan mengevakuasi sebuah kecelakaan. Lalu rombongan presiden atau tamu negaranya kemudian mobil jenazah. Baru iring iringan atau konvoi kendaraan menurut pertimbangan polisi atau patwal.
Nah, bagaimana brosis? Jangan sampai terbalik. Mengantar jenazah dan konvoi adalah urutan terakhir dari skala prioritas kendaraan yang memiliki hak khusus. Semoga bermanfaat
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Ketika Wuling AirEV Cosplay jadi Mobil Darurat
- Honda CBR250RR with Arrow Muffler
- Toyota Kijang Rover Custom Ala Semi Panorama (?)
- Alternatif Headlamp Motor Naked Sport Discontinue
- Toyora Fortuner Pakai Spion Towing
- Sukses! Halal Bihalal Jatimotoblog Di Omah Wilis Batu Malang, Supportred MPM Honda Jatim
- Service Gratis Sukses : ITS & PT Altama Surya Anugerah (Tekiro, Ryu, Rexco) (13/05)
- Honda BeAt Roda Tiga satu ini bagus
- Salut! Pemudik Apresiasi Layanan Balai Santai Honda Jalur Jatim.
- Modifikasi Velg ring 17 – Castwheel, Honda Vario