Assalamualaikum
Brosis, kehilangan helm bagi semua orang sangat menjengkelkan. Bahkan bagi yang tidak terbiasa memakainya sekalipun. Alias cuma pakai helm bawaan atau helm lama, sekedar biar gak ditilang polisi. Kenapa? Ya itu, kehilangan barang pribadi karena dicuri sekecil apapun menimbulkan sakit hati.
Apalagi hilangnya di tempat parkir yang di jaga oleh petugas. Lebih jengkelnya lagi, cuma mau duitnya tapi gak mau tanggung jawab kehilangan. Mau nuntut, di tiket biasanya tertulis segala kehilangan bukan tanggung jawab petugas. Ini yang membuat dilema.
Ternyata tidak cuma kehilangan sepeda motor bisa menuntut tukang parkir, helm pun bisa nih. Sebuah meme gambar dari Berita ini menunjukkan bahwa ada dasar hukumnya. Yaitu pasal 1243 KUH Perdata dan Pasal 18 (3) Undang Undang perlindungan konsumen.
Mungkin kalau mau repot, bisa melaporkan hal ini jika pengelola jasa parkir tidak mau tanggung jawab. Dan juga tidak kooperatif membantu, misal dengan memutar cctv atau menjawab pertanyaan korban. Gak apa apa repot dikit, agar penjaga parkir jera dan gak mata duitan.
Semoga bermanfaat.
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Honda Old CB150R SF , street racing version!
- Vario 160 Red Blue Black
- Deretan Skutik Honda 160cc Laris di IIMS 2023
- Pecinta Honda Vario 160 Makin Menjadi Kebanggaan Bagi Pengendaranya Dengan Hadiah Jaket Exclusive.
- Weeked Seru Bersama Pecinta Skutik Penjelajah Nyaman di Segala Medan,
- Modifikasi Dana Pelajar, Honda Scoopy Pink
- Honda CRF250L Diluncurkan di Indonesia, Liat dulu Versi Supermotonya
- Yamaha Fazzio Telur Asin
- Mirip Alphard, Tapi Ini Mobil Listrik
- Riding Romantis Bersama Honda Scoopy, Makin Fashionable