Assalamualaikum
Brosis, kehilangan helm bagi semua orang sangat menjengkelkan. Bahkan bagi yang tidak terbiasa memakainya sekalipun. Alias cuma pakai helm bawaan atau helm lama, sekedar biar gak ditilang polisi. Kenapa? Ya itu, kehilangan barang pribadi karena dicuri sekecil apapun menimbulkan sakit hati.
Apalagi hilangnya di tempat parkir yang di jaga oleh petugas. Lebih jengkelnya lagi, cuma mau duitnya tapi gak mau tanggung jawab kehilangan. Mau nuntut, di tiket biasanya tertulis segala kehilangan bukan tanggung jawab petugas. Ini yang membuat dilema.
Ternyata tidak cuma kehilangan sepeda motor bisa menuntut tukang parkir, helm pun bisa nih. Sebuah meme gambar dari Berita ini menunjukkan bahwa ada dasar hukumnya. Yaitu pasal 1243 KUH Perdata dan Pasal 18 (3) Undang Undang perlindungan konsumen.
Mungkin kalau mau repot, bisa melaporkan hal ini jika pengelola jasa parkir tidak mau tanggung jawab. Dan juga tidak kooperatif membantu, misal dengan memutar cctv atau menjawab pertanyaan korban. Gak apa apa repot dikit, agar penjaga parkir jera dan gak mata duitan.
Semoga bermanfaat.
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Riding naik Honda Vario 160 “VIGO”, enak!
- Mumpung di Situbondo, mampir ke Tugu Panarukan. KM 1000nya PANTURA + Tape Asli Bondowoso! (Halal Bihalal Jatimotoblog With MPM Honda Jatim)
- Pasang Sidebag “Top Rider” di Honsa CB150X
- Halal Bihalal Jatimotoblog With MPM Honda Jatim : Suka Cita Bersama!
- Road To Halal Bihalal Jatimotoblog 2022 with Honda Jatim, perjalanan malam!
- Rilis Resmi Astra Honda Motor Terkait Keterlambatan Unit Baru Sepeda Motor, karena part ini!
- Suspensi Paling cocok untuk Honda Verza
- Trend Daymaker Honda Tiger
- Penyebab Tangki Honda Tiger, berair!
- 3 Modifikasi Dasar Honda CB150X, Siap minggat untuk Healing!