Assalamualaikum
BRosis, netizen dihebohkn dengn peraturan UU No. 22 Thn 2009 yang menjadi dasar hukum PP No. 55 tahun 2012 tentang aturan memodifikasi kendaraan. Tanggapan berlebihan akibat peraturan ini melanda hampir semua bikers penggemar modifikasi baik yang melebihi standart maupun kurang standart.
Tentu hal ini ada beberapa alasan, di antaranya adalah Denda yang maksimal Rp 24.000.000,- jika melanggar ketentuan. Ragam tanggapan bermunculan terkait modifikasi-modifikasi yang dilakukan. Paling ramai protes yang terpantau di facebook adalah penggemar Thailook, Classic, dan Motor touring. Hal ini diperparah oleh mereka yang tidak tahu dunia otomotif dan bahkan tidak tahu hukum dengan alasan mengekang kreatifitas. Weleh….
UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini bukanlah barang baru. La sudah berapa tahun sih sejak sekarang? 2010 sudah ditetapkan. Nah, seharusnya pas bikin SIM sudah tahu atau sebelum berkendara sudah tahu. Di sini bro ndess akan coba menjelaskan dengan bahasa masyarakat dengan mengutip beberapa keterangan dari rekan di facebook bernama Benny Purnomo yang tinggal di Pare, Kediri yang memberi tulisan positif dan memberi pencerahan tentang aturan yang ditanggapi heboh seluruh biker pecinta modifikasi ini. Tak lupa salah satu Blogger kondang yang sedang kuliah di Australia, Om Leopod yang merupakan seorang lawyer juga ikut membahasnya dan bro ndess kutip karena bro ness butuh pencerahan juga dari ahli Hukum ( – Tidak Semua Modifikasi Motor Membutuhkan Uji Tipe – ) . Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi secara ekstrim sehingga merubah kapasitas mesin atau cc, kemampuan daya angkut, tipe, dan dimensi.
Aturan mengekang kreatifitas? eitsss….. tunggu dulu. Kalau sesuai standart aturan, SNI, sesuai dengan UU yang berlaku mah aman saja bro. Aturan pada UU LLAJ tersebut demi keselamatan diri sendiri dan bersama. Ada beberapa batas yang ketat yang wajib diketahui. Jangan alasan dikit-dikit kreatifitas terhenti.
Bengkel di luar negeri semua terdaftar resmi di pemerintah. Sehingga semua terjaga kesafetyannya. Bengkel luar dipantau ketat oleh pemerintahnya. Nah, hal ini perlu diterapkan di Indonesia. Orang Indonesia itu kreatif-kreatif kok. Pemerintah perlu melakukan standarisasi modifikasi kendaraan. Demi menjaga pengendara dan lingkungan sekitarnya.
Kini kita akan bahas lebih rinci tentang PP No. 55 tahun 2012 dengan dasar hukum UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dikutip dari status teman facebook yang ahli masalah beginian memberikan pencerahan kepada netizen dengan bahasa yang merakyat. Monggo kita bahas bersama :
1. Knalpot harus standart.
Setahu bro ndess, ada dua tipe knalpot yaitu road legal dan racing only. Untuk tipe road legal ini pasti terdapat dbKiller pada bagian silincer. Tingkat kebisingan aman diambang batas di bawah 100db.
Mengenai kebisingan suara, ini berdasar dari Keputusan Menteri lingkungan hidup No. 07 Tahun 2009, dalan keputusan tersebut sudah dijelaskan aturan batas kebisingan suara menurut kapasitas motor. Ini yang jadi patokan umum oknum Polisi untuk menilang knalpot aftermarket apapun merknya. Tidak peduli itu knalpot khusus jalan raya ataupun yang sebaliknya. Sikat pokoknya. Padahal merk import asli khusus jalan raya sudah dibuat “road legal”. Suara pelan, performa dapat, eye cacthing pula. Patut diakui, hal lain yang membuat polisi tidak bisa membedakam adalah adanya pembajakan merk oleh produsen lokal yang terkadang tidak sesuai standart “road legal” karena mengejar suara keras nyaring dan tampilannya saja.
Produsen lokal harusnya bisa membuat knalpot aftermarket yang “rod legal”. Tidak melebihi batas kebiingan suara. Agar aman dri razia tentu diperlukan juga sertifikasi SNI untuk brand yang dibuatnya.
2. Dimensi kendaraan.
Ini menyinggung para pecinta touring. Biasanya modifikasi touring dengan menggemukkan atau memperbesar dimensi motor dari tinggi lebar dan panjang. Nah, pertama kita ambil contoh modifikasi touring rata-rata anak motor seperti box, side box, stang lebar, spion balap, wind shield? Jika sisi samping motor tidak bertambah lebar melebihi 50mm sah-sah saja. Untuk pemakaian Box, side box wajib sesuai spesifikasi dari produsen box. Karena apa? Ini mengingat bahwa produsen box sudah meriset sedemikian rupa agar box tetap aman dan nyaman dipakai dan juga diwajibkan tidak melebihi kapasitas maksimal box tersebut. Kan aneh jika motor Honda BeAt memakai dua buah top box SHAD E45 untuk dialihkan jadi side box. Ini yang berbahaya. Kreatif? Bahaya itu iya…. Setiap motor punya kapasitas maksimal untuk dua orang penumpang. Jangan sampai melebihi.
Sesuai dengan PP No. 55 tahun 2012 yaitu dijelaskan kalau lebar motor maksimal 50mm dari lebar stang motor stanart. Nah, penggunaan stang yang terlalu baplang melebihi 50mm dari stang standart tentu melanggar aturan. Penggunaan top box untuk side box malah lebih melanggar, karena malah lebarny melebihi stang motor standart lebih dari 50mm. Sidebox yang diperbolehkan adalah sidebox asli dari produsen box tersebut. Kalau terlalu lebar, apa bedanya dengan ronjot milik para pedagang pasar?
3. Lampu tambahan
Bro ndess pernah mengupate kasus biker kena tilang di Pare karena menggunakan lampu tambahan berlebihan ( ( Di Tilang karena banyak lampu tembak di Pare, waduh? ). Menurut PP No. 55 tahun 2012 dijelaskan :
Pasal 39
(1) Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Pasal 85
(3) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) meter ke depan Sepeda Motor.
(4) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama dekat, maka lampu utama dekat harus dipasang secara berdekatan sedekat mungkin.
6) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus dipasang secara berdekatan sedekatpelanggaran
Artinya adalah lampu kabut atau lampu tembak yang diperbolehkan berjumlah dua buah. Tidak boleh berlebihan karena selain melanggar aturan, juga kasian yang kena lampu saat semua lampu itu menyala bersamaan. Mengalahkan lampu standartnya bus pantura #ehh. Kenapa rata-rata lampu dekat dan jauh ada dua? Ya itu di atas sudah ditentukan oleh UU. Sepertinya produsen motor juga rata-rata maksimal membuat dua buah headlamp utama pada motor produksi mereka. Contoh banyak, emang ada yang punya tiga buah lampu headlamp? Yang sering malah single beam. Warna yang diperbolehkan kuning muda dan putih dengan syarat menerangi jalan pada malam hari saat cerah, dengan jarak minimal 40meter. Kurang dari itu berarti tidak standart.
4. Power kendaraan.
Masalah modifikasi tenaga kendaraan tidak ad pada UU No 22. Tahun 2009. Pasal yang membahas tentang mesin tidak menjelaskan tentang bagaimana jika powernya dimodifikasi.
“Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
mesin, dan kemampuan daya angkut.”
Tetapi, jika ada perubahan seperti penggantin material mesin. Contoh kontruksi mesin DOHC menjadi SOHC eh kebalik SOHC jadi DOHC, atau konfigurasi single silinder menjadi dua silinder ataupun modifikasi konfigurasi L, Inline, Y, W custom bakal kena.
“(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
dilakukan uji tipe ulang. ”
Tidak disinggung jika material di dalam mesin bagaimana. Sepertinya aman, asal dimensi dan kontruksinya standart serta nomer mesin sama dengan STNK.
Tapi kayaknya daleman mesin ga bisa dianggap pelanggaran.
5. Mesin.
Mesin wajib sesuai dengan apa yang ada pada STNK. JIka melakukan bore up melebihi cc yang ada di STNK wajib mengurus penggantian STNK untuk mutasi. Namun, yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika melakukan oversize karena part dalam mesin yang aus seperti yang dilakukan bro ndess kepada si Gold yang di oversize 200 karena rusak parah? Yang ini masih bingung juga. Tapi, memang sebaiknya sesuai dengan STNK.
6. Ban.
Ukuran tidak standart bisa ditilang? hmmm… Bagaimana ya, kalau kurang dari ukuran standart tentu saja bisa. Kalau lebih? Yuk baca peraturannya pada UU No. 22 Tahun 2009 :
Pasal 48
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis dan layak jalan di atur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur Pasal 68 PP 55/2012 yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
Mengenai ukuran ban seperti diameter dan lebar telapak bannya tidak ada pada PP No 55 tahun 2012. Akan tetapi, pada Pasal 16 ayat 3 dan 4 PP No 55 Tahun 2012 :
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB
JBB adalah berat maksimum Kendaraan bermotor dengan muatannya sesuai dengan rancangan dari produsen, tercantum pada pasal 1 ayat 16 PP No 55 Tahun 2012.
JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor dengan muatannya yang diperbolehkan produsen, tercantum pada Pasal 1 ayat 17 PP No. 55 Tahun 2012).
Ukuran ban yang terlalu kecil dan terlalu besar. Ingat, di sini yang di singgung adalah ukurang ban yang terlalu jauh dari standartnya. Jika cuma 1-2 tingkat perubahan sepertinya masih ditoleransi. Penggunaan ban yang terlalu jauh dari ukurang standart baik besar maupun kecil akan berpengaruh pada kinerja rem yang tidak sesuai dengan rancangan yang telah diriset oleh produsen. Jelas di sini modifikasi Thailook dan Mogelook yang patut disoroti betul. Karena memakai ukuran ban yang terlampau jauh dari ukurang standart yang disarankan pabrikan.
7. Warna.
Yang belum jelas tentang ketentuan warna harus sesuai dengan STNk berarti aneh. Modifikasi merubah warna dari yang tertera di STNk akan terkena tilang. Pemilik kendaraan wajib merubah juga data warna motor yang tertulis di STNK dengan warna yang sekarang. Menurut bro ndess, hal ini untuk mereka yang merubah warna motor dengan cat bukan scotlite. Scotlite pun sebenarnya wajib sesuai warna motor atau minimal warna yang ada di STNK lebih dominan.
Nah, bagaimana brosis? Ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh para modifikator. Modifikasi seperti penambahan aksesoris, ganti ban dengan merk tertentu, ganti velg dkk selama tidak melanggar ketentuan yang telah bro ndess bantu jelaskan yang dikutip dari rekan facebook Benny Purnomo tersebut adalah sah. Yang dilarang adalah yang merubah dimensi motor, kapasitas mesin dan daya angkut.
Misal, kapasitas mesin yang aslinya 125cc di swap engine menjai 200cc. Dimensi motor seperti penggunaan box yang melebihi batas angkut motor serta melebihi lebar 50mm dari stang motor standart. Daya angkut, seperti motor yang dirubah jadi roda tiga tanpa ijin dan uji tipe terlebih dahulu. Motor yang dirubah menjadi odong-odong tanpa uji tipe kelayakannya juga termasuk.
Semua itu tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Pembelian onderil/aksesori variasi custom untuk modifikasi tidak memerlukan ijin pihak berwajib karena tidak ada dalam UU. Akan tetapi, jika peralatan tersebut mengubah tipe dan bentuk serta hal-hal yang diatur oleh UU No 22 tahun 2009 serta PP No 55 Tahun 2012 maka wajib untuk registrasi ulang surat-surat dan melakukan Uji Tipe atas modifikasi. Oh iya, untuk pengguna side bag/box, lampu projie, velg custom & ban tidak akan kena tilang asalkan……………… sesuai dengan UU yang telah kita bahas sebelumnya brosis. Bagaimana kurang jelas?
Jika disimpulkan, ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.
3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian(daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.
6. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut.
7. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah.
8. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest.
9. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi.
10. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor.
11. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart.
12. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup.
Bagaimana brosis? Monggo….. Bro ndess hanya menyampaikan, tidak ada maksud menggurui, mengejek, ataupun maksud-maksud yang lain. Di sini hanya membenarkan yang selama ini terlalu lebay diberitakan. Bisa jadi ini pengalihan isu saat suhu politik sedang panas-panasnya.
Oh iya, berikut beberapa meme protes tentang UU ini :
#MohonMaafBIlaAdaSalahKata
#ModifItuKreatif
#ModiflahYangSafety
#ThailookYangBanCacingTidakUntukHarian
#SpionDuaLampuLengkapBanStandartItuWajib
Indonesia………………………………………
Biasakan memahami, dan jangan terlalu lebay menyikapi. Oke? Memang sih. Yang paling ditakutkan lagi sebenarnya adalah oknum polisi nakal yang ngawur dalam menegakkan hukum. Untuk hal ini kita wajib memberi pelajaran seperti tidak ngajak / nerima “damai” saya ditilang!! Usahakan jika perjalanan jauh gunakan motor yang sesuai aturan Lalu Lintas. Semoga bermanfaat…
Tanks To
– Hukum Online ( http://hukumonline.com )
– Benny Purnomo ( Facebook : facebook.com/adiknyaOrrin )
– Member YVCI.
– Leopods Blog s ( http://7leopod7.com )
Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Artikel lain :
- Vario 160 Red Blue Black
- Deretan Skutik Honda 160cc Laris di IIMS 2023
- Pecinta Honda Vario 160 Makin Menjadi Kebanggaan Bagi Pengendaranya Dengan Hadiah Jaket Exclusive.
- Weeked Seru Bersama Pecinta Skutik Penjelajah Nyaman di Segala Medan,
- Modifikasi Dana Pelajar, Honda Scoopy Pink
- Honda CRF250L Diluncurkan di Indonesia, Liat dulu Versi Supermotonya
- Yamaha Fazzio Telur Asin
- Mirip Alphard, Tapi Ini Mobil Listrik
- Riding Romantis Bersama Honda Scoopy, Makin Fashionable
- Inilah Harga OTR Surabaya – Jawa Timur, New Honda BeAt 2023!!!
naaah….iki baru edukasi
bukan berita hit n run yg memunculkan polemik
SukaSuka
Lawyere teko ki 😛
SukaSuka
Josss….ngga
http://anangcozz.com/2015/12/07/cara-mengurus-perpanjangan-sim-di-satpas-sim-mudah-gak-perlu-repot-kok/
SukaSuka
“Yang paling ditakutkan lagi sebenarnya adalah polisi nakal yang ngawur dalam menegakkan hukum”
setudju om, btw ane hapus kata oknumnya. soalnya oknum itu kan sebutan buat segelintir orang, sementara kenyataannya di lapangan… #teruskansendiri
efek samping cairan anti botjor: https://daivangelion.wordpress.com/2015/11/16/cairan-anti-bocor/
SukaSuka
Saya masih bingung om. Masalah perubahan type kendaraan. Type kendaraan itu merujuk pada type kendaraan seperti roda 2 atau roda 4 atau kah type kendaraan seperti aliran (streetfighter, clasicc, dll)?
Kalo merujuk pada jumlah roda, berarti kalo merubah motor dr streetfighter menjadi classic itu diperbolehkan?
Mohon jawabannya.
Terima kasih
SukaSuka
Numpang tanyak gan.. Klo lampu depan yg standar di modifikasi stiker model iron.. Apakena tilang gan? Mintak pencerahanya gan?
SukaSuka
ditilang
SukaSuka
Kak mau tanya, kalo pasang full fairing boleh ga kak, mksudnya fairing pnp yg ga ngrusak rangka n mesin motor
SukaSuka