
Assalamualaikum
Brosis, dalam berkendara kita wajib mengetahui beberapa aturan utama. Di mana salah satunya adalah adalah mengenai prioritas di jalan raya. Hal ini sebetulnya masih di perdebatkan oleh banyak orang, mengenai siapa yang lebih utama.
Dalam gambar data visual di bawah ini, di jelaskan bahwa UU No 22 tahun 2009 pasal 134, membagi beberapa skala prioritas kendaraan yang mempunyai hak utama di atas umum.

Jika diurutkan, maka yang paling utama adalah pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Kemudian ambulance. Kemudian kendaraan khusus yang akan mengevakuasi sebuah kecelakaan. Lalu rombongan presiden atau tamu negaranya kemudian mobil jenazah. Baru iring iringan atau konvoi kendaraan menurut pertimbangan polisi atau patwal.
Nah, bagaimana brosis? Jangan sampai terbalik. Mengantar jenazah dan konvoi adalah urutan terakhir dari skala prioritas kendaraan yang memiliki hak khusus. Semoga bermanfaat
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
- Rem, safety yang “Sering” tak dihiraukan (9/21/2013)
- “BUKAN” Jetbus 5. Bus Pariwisata ini Mode Siluman (5/16/2024)
- “Hampir” menyaksikan bus kecelakaan (4/21/2014)
- “I Pray for all : Welcome to 2014” – – (12/31/2013)
- “ISDAFA” – Kelompok Musik Hadrah Modern Bojonegoro Kota (1/17/2016)
- “Ketika Polwan berjuang mengantarkan kotak suara PILKADA” (12/16/2015)
- “Lagi nyusu”, sepasang remaja tertangkap kamera di Stadion Bojonegoro (11/24/2016)
Artikel Terbaru :
- Kompetisi #Cari_Aman Skill Competition Hadir dengan Konsep Baru: “Jago Cari Aman Biar Happy”
- Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti. Segera Hadir untuk Masyarakat Jawa Timur
- Honda Supra dirubah menjadi CT125
- Honda ADV Africa Twin
- Honda Vario 150 Ini Sporti banget
- Honda Supra X 125 yang gak mau kalah trend
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless



