Naik 2-3x lipat… Berikut tarif nasional pengurusan Surat Kendaraan Bermotor (Roda 2/3/4 atau lebih) – berlaku tahun 2017!!!

Assalamualaikum, brosis. 

Awal tahun ini masyarakat dikejutkan dengan peraturan baru biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, yang menyebut kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Untuk rinciannya dijelaskan pada gambar di bawah :

Penjelasannya :

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, naik menjadi Rp225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp100 ribu, biayanya naik menjadi Rp375 ribu.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga naik. Biaya sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp50 ribu.

Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp75 ribu, naik menjadi Rp150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp75 ribu, pada tanggal 6 Januari mendatang naik menjadi Rp250 ribu.

Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.

Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu.

Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sepertinya ini alasan harga GSX R dan S serta Aerox 155 belum diumumkan. Karena biaya administrasi kepengurusan surat kendaraan mengalami kenaikan tarif. Edyan…. Naiknya 2 sampai 3 x lipat. Apa yang mendasari kenaikan ini?

Sejak era menteri ekonomi yang baru jebolan World Bank, segalanya naik dan ditarif. Guna meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Kalau Tarif dasar listrik BBM wajarlah mengikuti inflasi dan harga minyak dunia. Pajak dan yang lainnya? Itu keputusan pemerintah melalui menteri.

Apa dengan begini, presentase pembelian kendaraan baru akan berkurang? Harga kendaraan naik drastis min 5%? Entah .. Bro ndess juga punya beban dua motor, Vario dan Scoopy… 

Semoga bermanfaat.

3A330F33E0FDB54C8C27690583FBA366

Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Kategori sama :

Artikel Terbaru :

Tentang Bro Ndes 94

Seseorang yang mempunayi hobi menulis, membaca, dan mencari ilmu baru. Tak ada paksaan dalam menulis, karena menulis itu seperti mengalir. Jika terbiasa maka kita akan kecanduan. #Poko'e_Joget#
Pos ini dipublikasikan di BERITA, Opini & Fakta, otomotif dan tag , , , , , . Tandai permalink.

Mohon di komentari, kritik dan saran. Yuk diskusi bareng :-) Jika komen anda masuk spam hubungi admin

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.