Assalamualaikum, brosis.
Awal tahun ini masyarakat dikejutkan dengan peraturan baru biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, yang menyebut kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
Untuk rinciannya dijelaskan pada gambar di bawah :
Penjelasannya :
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, naik menjadi Rp225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp100 ribu, biayanya naik menjadi Rp375 ribu.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga naik. Biaya sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp50 ribu.
Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp75 ribu, naik menjadi Rp150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp75 ribu, pada tanggal 6 Januari mendatang naik menjadi Rp250 ribu.
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu.
Dasar hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sepertinya ini alasan harga GSX R dan S serta Aerox 155 belum diumumkan. Karena biaya administrasi kepengurusan surat kendaraan mengalami kenaikan tarif. Edyan…. Naiknya 2 sampai 3 x lipat. Apa yang mendasari kenaikan ini?
Sejak era menteri ekonomi yang baru jebolan World Bank, segalanya naik dan ditarif. Guna meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Kalau Tarif dasar listrik BBM wajarlah mengikuti inflasi dan harga minyak dunia. Pajak dan yang lainnya? Itu keputusan pemerintah melalui menteri.
Apa dengan begini, presentase pembelian kendaraan baru akan berkurang? Harga kendaraan naik drastis min 5%? Entah .. Bro ndess juga punya beban dua motor, Vario dan Scoopy…
Semoga bermanfaat.
Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Honda Supra x125, Pakai Topbox Pindad
- Honda Stylo Pakai Full Aksesoris Original AHM!
- Mobile Charger untuk Honda EM1e, gak perlu bawa motor dekat sumber daya
- Seru, MPM Honda Jatim Temani Ramadan Konsumen Honda Dengan Ragam Kegiatan!
- Karya Jetbus 5 Versi Bengkel Repair
- Kendaraan Sipil Dcab 90an Ala Angguna
- Mini JETBUS 5. TERPOTRET!
- Gegara Nonton Exhuma, Pada Berfikir Indonesia Ada Pasak Jepang?
- Honda Stylo 160 : Detail kecil perbedaan cakram depan antara versi ABS dan CBS
- Honda Stylo 160 Meluncur Di Jatim, Yang Inden Udah Banyak!