Assalamualaikum
Brosis, muncul berita dari berbagai sumber tentang pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas mesin. Hal ini ramai diperbincangkan oleh netizen nih, apa brosis juga dengar berita ini? Bro ndess sih sudah dengar tapi gak ikut nulis karena belum ada statemen resmi.
Namun, sebuah pernyataan yang ditulis di website resmi NTMCPOLRI kemarin ini menyatakan bahwa hal tersebut masih wacana. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan hal ini masih sebatas wacana dan proses pendalaman.
SIM C sendiri masih berlaku sesuai peraturan yang ada. Terkait pengelompokan SIM C ini perlu kompetensi para pengendara serta pertimbangan kemampuan dan keterampilan masing-masing karateristik manufering kendaraan yang berbeda-beda. Korlantas akan mempertimbangkan masukan IMI pusat dan beberapa intansi terkait.
Jika sarana dan prasana serta UU sudah terpenuhi, barulah pengelompokan SIM C disosialisasikan dan diresmikan. Kedepannya terdapat pengelompokan SIM C, antara lain :
- SIM C untuk sepeda motor sampai dengan berkapasitas 250CC,
- SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas diatas 250 sampai dengan 500CC,
- SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500CC.
“Saya tegaskan sekali lagi, hal tersebut masih dalam proses pembahasan” Jawab Kakorlantas POLRI, Irjen Pol Condro Kirono
Sumber NTMCPOLRI.
Masih wacana dan proses pembahasan nih, masih lama berarti. Ya bro ndess juga waktunya ganti SIM baru tahun ini soalnya. Hehehe,,, Mei masa berlaku SIM C bro ndess abis.
Semoga bermanfaat.
Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Honda S90, Pakai Blok Silinder GL
- Headlamp Jetbus 2 dipasang di Kabin Head Traktor Hino
- Suzuki Burgman Street Angkut 2 Tabung Blue Gas
- Tarif Cuci Steam Luar Negeri
- Toyota Avanza Ganti “muka” Fortuner
- “BUKAN” Jetbus 5. Bus Pariwisata ini Mode Siluman
- Mobil Kereta Kelinci atau Odong Odong Tronton!
- Honda Supra X ala Wave Putih
- Honda Sonic 125 Castrol
- Cek Perbedaan Yuk : Honda Stylo vs Honda Scoopy
pertamax kah ??
SukaSuka