Dilarang Memasang Repeater (KOMINFO) : denda 600 juta

Kampus lagi hujan, kang. Bikin pengen yang anget-anget :mrgreen:. Nah, dalam keangetan ini #eh maksudnya nunggu reda, dapet sms dari KOMINFO.

Wih, langsung dari KOMINFO. Berasa orang penting, wkwkwkwk :lol:. Isinya apakah?

“Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.”

Nah, loh. Apakah itu repeater?

“Repeater adalah sebuah stasiun untuk menerima sinyal yang masuk dan mengirimnya kembali pada frekuensi yang berbeda.”

Sayang, penggunaan alat ini illegal dan tanpa izin dari Kominfo. Sehingga dapat menganggu jaringan telekomunikasi umum menyebabkan gejala trouble!

Akhirnya, KOmINFO’pun bertindak tegas! Dendanya itu loh. Jadi, stop penggunakan Repeater illegal, bahaya dan menganggu telekomunikasi umum. Hargai orang lain, maka anda akan dihargai. Oke?

#Salam Ndeso Bojonegoro.

Dipublikasikan oleh

avatar Tidak diketahui

Bro Ndes 94

Seseorang yang mempunayi hobi menulis, membaca, dan mencari ilmu baru. Tak ada paksaan dalam menulis, karena menulis itu seperti mengalir. Jika terbiasa maka kita akan kecanduan. #Poko'e_Joget#

18 tanggapan untuk “Dilarang Memasang Repeater (KOMINFO) : denda 600 juta”

Tinggalkan Balasan ke toreto Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.