Undang-Undang Tentang Strobo

Kemaren sempet gak update kayaknya. Maklum gan, ngurus ini itu bikin capek akhirnya ketiduran. Haduuh,,, padahal banyak artikel yang harus disampaikan.

Oke, ini ane juga ikut ngasih info yang udah dengan getolnya para Blogger juga yang berusaha menyadarkan anggota club atau komunitas yang lagi touring untuk tak memakai Strobo dkk.

Undang-undangnya gan,,,;::

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan
sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu
stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akan menertibkan kendaraan bermotor yang
menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator
tidak sesuai ketentuan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk
mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional
Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan
dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan,
dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene,
lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan
oleh kendaraan bermotor di jalan.
Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di
kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat
(4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak
utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau
Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua
ratus lima puluh ribu rupiah).

#salam ndeso bojonegoro

Dikirim dari WordPress untuk BlackBerry.

Dipublikasikan oleh

avatar Tidak diketahui

Bro Ndes 94

Seseorang yang mempunayi hobi menulis, membaca, dan mencari ilmu baru. Tak ada paksaan dalam menulis, karena menulis itu seperti mengalir. Jika terbiasa maka kita akan kecanduan. #Poko'e_Joget#

4 tanggapan untuk “Undang-Undang Tentang Strobo”

  1. undang undang tersebut akan mubazir kalo petugas penegak hukumnya g konsisten dan tegas menindak yang benar benar melanggar……

    Suka

Tinggalkan Balasan ke wongndeso94 Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.