Assalamualaikum
Brosis, dalam UU ada namanya ketentuan dalam penerbitan TNKB. Di mana plat nomor wajib sesuai dengan standart yang sah menurut kepolisian. Seperti warna hitam (atau merah untuk dinas pemerintah atau kuning untuk jasa tranportasi).
Namun memakai TNKB yang tidak standartnya bisa ditilang. Apalagi pakai plat negara lain padahal surat suratnya di Indonesia. Iya kalau bule yang lagi motoran ke negara kita. La penduduknya sendiri, apalagi platnya Abal Abal pula.
Ini malah dua motor Honda beat dan Vario 110 pasang plat model Thailand. Tentunya plat tersebut tidak ada di negaranya. Sekedar custom aja. Ketilang mewek nanti katanya polisi gak pro sama modifikator. Koplak. Jangan ditiru guys.
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Matic Besar Honda PCX160 Kini Hadir Di Banyuwangi, Ikuti Test Ridenya dan Rasakan Pengalaman Berkendara berkelas Tinggi
- Danger Prediction : Adaptasi & Ketajaman Mata
- Danger Prediction : Ruang Lingkup Mata
- Danger Prediction, Materi Kelas Online Safety Riding #Cari_Aman By MPM Honda
- Fungsi Rantai di atas dinding bak truk terbuka
- Indah Cargo, Pakai Unit Jetbus 3+ muat Paket
- Honda Scoopy Karbu, Black edition
- Honda CBR250RR Versi MotoGP : LCR Honda & Mandalika Racing Team
- 3 Cara memakai Remote Keyless Honda Scoopy
- Cara setting jam pada Honda Scoopy MY 2021