Assalamualaikum
Brosis, kemarin netizen dihebohkan peraturan Kemenhub tentang larangan Go-Jek dan transportasi sejenis seperti taksi uber dkk. Ini terkait dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLA.
Peraturan tersebut tidak menyebutkan roda dua sebagai kendaraan publik. Karena alasan keselamatan publik, serta tidak adanya pernyataan tentang roda dua sebagai sarana transportasi umum itulah mendorong menteri Johan mengeluarkan aturan tersebut, apalagi sempat ada gejolak juga. Untuk taxi Uber, menteri Johan beralasan tidak ada yang mengurus ijin. Sedangkan, perusahaan taxi berbayar yang resmi mengajukan protes.
Namun, masyarakat memprotesnya. Dengan alasan tidak layaknya transportasi umum yang ada. Jaminan keamanan dan keselamatan nihil serta efisiensi yang tidak merata di beberapa sistem transportasi. Ceo Go-Jek Nadiem Makarim’pun sudah menemui Kepala Staff Kepresidenan Teten Masduki terkait hal ini.
Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, juga berkicau tentang larangan ini :
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,”
Nah, Wapres Jusuf Kalla juga berpendapat Kemenhub perlu menyesuaikan UU dengan perkembangan teknologi. Kemenhub meminta keselamatan penumpang, jadi harus dipertahankan safetynya. Permintaannya juga people to people, tidak harus ke kantor pusat.
Kapolri juga berpendapat Ojek ini sudah jadi kebutuhan masyarakat. Aturannya perlu dikaji ulang dan ditata. Tidak hanya ojek online, tetapi juga ojek konvensional. Aturan itu sudah lama sejak 2009, masyarakat perlu sosialisasi lebih besar.
Oh iya, akibat pembatanlan peraturan ini saham taxi Ekspress menurun drastis. Itu juga berlaku pada Blue Bird. Walah, efeknya besar banget yaks. Soal aturan pelarangan transportasi plat hitam sudah lama sih, bro ndess pernah baca berita tersebut. Di Juanda saja banyak kok. Dinas Perhubungan Jatim kayaknya juga sempat mengeluarkam aturan larangan Go-Jek beroperasi karena tidak mengurus ijin KIR.
Ya kita apresiasi brosis, bahwa aturan yang kontroversial tersebut dicabut. Banyak yang kini mencari nafkah di Go-Jek maupun uber, beberapa sampingan ada juga yang utama. Semua pihak juga mendesak UU ini direvisi sesuai perkembangn teknologi.
Semoga bermanfaat. Pengen daftar Go-Jek gak jadi-jadi.
Sumber : detik.
Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Artikel lain :
- Honda Supra X 125 yang gak mau kalah trend
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless
- Restorasi Honda C800, Supercub
- Modifikasi Vespa 2tak Jadi Roda Tiga
- Sederhana tapi ini yang harus dimodif pada Honda Stylo
- Kode Rudal “FOX (diikuti angka” Pada Pesawat Tempur
- Honda Stylo Decal Arai




Para gojek bisa tersenyum lega..
SukaSuka