Assalamualaikum
Brosis, sebagian besar yang tinggal di Tuban pasti tahu nih. Terutama yang tinggal di Desa Tanggir Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Adalah peritiwa tewasnya Teguh Purnomo, 15tahun dianiaya beberapa orang temannya karena dituduh mencuri.
Korban tewas adalah murid kelas X di Madrasah Aliyah di Asrama Pendidikan di Desa Tanggir. Alamat tempat tinggalnya ada di Desa Kanten, Kec Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Keluarga korban masih syok dengan perisitwa tersebut terutama ayah korban, Kuntoro.
Informasi dari kepolisian memang menyebutkan, Teguh tewas karena dikeroyok beberapa siswa dengan dugaan mencuri barang milik temannya. Kematian tersebut dianggap tidak wajar dan pihak kepolisian mengukap kematian tersebut dari laporan pihak Puskesmas Singgahan. Anggota polsek Singgahan mengidentifikasi kondisi jasad Teguh. Hasilnya? Ditemukan Teguh tewas karena penganiyaan. Terdapat luka memar di mata, mulut, dan pinggang.
Wakapolres Tuban, Kompol Ali Machfud mengatakan seperti yang bro ndess kutip dari beritajatim bahwa pelaku yang berusia 16-18 tahun mengaku nekat karena merasa kesal, barang dan uangnya seringkali hilang. Pihak Polres Tuban sendiri menetapkan sepuluh tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Teguh. Berdasarkan penemuan
identifikasi luka bekas penganiayaan, olah tempat kejadian perkara di asrama, serta meminta keterangan kepada pelaku.
Kronologinya :
Para pelaku mencurigai gerak gerik Teguh yang kerap bertingkah aneh dan mencurigakan. Puncaknya para siswa sekaligus santri tersebut pada hari Minggu, di mana salah satu penghuni asrama kehilangan barangnya. Para pelakupun mendatangi korban yang sedang berada di warung pondok pesantren. Korban di bawa ke persawahan untuk diinterogasi. Namun, Teguh membantah telah mencuri, karena tak mengaku akhirnya di aniaya hingga tidak berdaya. Teguh kemudian diikatkan ke sebuah tempat duduk di belakang pondok hingga pagi hari. Di sana Teguh di sekap semalam. Namun, pagi harinya Teguh ditemui sudah tidak sadarkan diri. Karena panik, para pelaku membawa korban ke Puskesman namun ternyata sudah meninggal.
Akibat peristiwa penganiayaan berujung meninggalnya seseorang ini, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juga pasal 76 huruf c undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Polisi berencana memeriksa pengurus asrama sebagai saksi.
Sumber : BeritaJatim.com
Dikirim dari Lenovo Ndeso 94 TAB 2 Android.
Artikel lain :
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless
- Restorasi Honda C800, Supercub
- Modifikasi Vespa 2tak Jadi Roda Tiga
- Sederhana tapi ini yang harus dimodif pada Honda Stylo
- Kode Rudal “FOX (diikuti angka” Pada Pesawat Tempur
- Honda Stylo Decal Arai
- Aku Suka Modifikasi Honda Scoopy Yang Satu ini,



Masih saja terulang
SukaSuka
Uwaduh
SukaSuka
tenan po ra kuwi mung isu thok ndangan
by farih (jombang)
SukaSuka
Masya Allah.Gimana niih calon Kyai kok nggak punya sabar…mbok dimusyawarakan jangan main hantam begitu..bukankah sabar sebagai pangkal dari keimanan. dan tolong sebagai teman atau seniornya jangan semena mena thd juniornya.
SukaSuka