Assalamualaikum
Brosis, berkaitan dengan kasus penghadan rombongan moge dan patwal oleh pesepeda di yogya, salah satu teman bro ndess yang dinas di Ambon mengatakan kalau memang sudah di kawal patwal itu boleh-boleh saja menerobos traffic light.
Baca : Balada Moge berpatwal vs Sepeda
Hal itu tergantung polisi yang bertugas mengawal konvoi di depan sebagai pembuka jalur dan pengaman. Hal ini berkaitan dengan diskresi kepolisian. Loh apa itu?
Diskresi Kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian yang bersumber pada asas Kewajiban umum Kepolisian
( Plichtmatigheids beginsel) yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat
kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri , dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum. Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dab wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “ , hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang
melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu
mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap
ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
Sumber Krisnaptik
Ini juga termasuk keputusan sendiri mana yang bijak saat melakukan konvoi pengawalan rombongan moge itu. Keputusan menerobos traffic light juga termasuk, karena hukumnya makruh bagi sang polisi. Tergantung situasi dan kondisi. Memang, kalau kita lihat dari kondisi kejadian banyak yang bertanya. Polisi di post dekat kejadian kok diam? Karena bukan wewenang brosis. Yang berwenang dan bertanggung jawab ya yang mengawal rombongan. Kita gak bisa menyalahkan polisi.
Oh iya, tahukah brosis kalau setiap ada konvoi kendaraan dalam jumlah sedang ataupun banyak. Wajib memakai pengawalan polisi? Setiap konvoi kendaraan yang tanpa pengawalan akan dianggap illegal loh. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini bro ndess ambil dari pernyataan Kapolres Buleleng melalui media beritajalanan.com. pak Kapolres mengatakan jika konvoi itu tidak dikawal Polisi
akan dianggap ilegal. Begitu pula institusi lain yang melakukan pengawalan tanpa berkoordinasi
dengan kepolisian dianggap sebagai pengawalan
ilegal.“Di luar polisi tidak boleh melakukan pengawalan.
Karena sesuai undang-undang yang berhak melakukan pengawalan adalah kepolisian, yang lainnya harus berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau tidak, maka bisa disebut pengawalan
ilegal,
Sumber : Berita Jalanan
Nah… bagaimana brosis? Memang karena kebetulan yang diblowup media ini komunitas moge, jadi efek menyebarnya begitu kuat. Padahal sesuai pro sedur karena memakai pengawalan. Aksi om Elianto sendiri mendapat kritikan keras dari polisi langsubg bahwa aksinya berbahaya, dan tidak tahu kalau tadi sesuai prosedur.
Yang tidak boleh itu kalau tanpa pengawalan. Yang memakai jasa pengawalan ini tak cuma moge aja. Rombongan motor lain yang bercc kecil juga banyak kok. Dan jika ingin melakukan konvoi ramai, wajib berkoordinasi dengan kepolisian untuk keamanannya. Polisi bisa mengawal dan membantu menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti lakalantas. Bukan malah jadiin motor sipil jadi motor polisi jadi-jadian buat ngawal. Akhirnya peraturan ini lagi-lagi menyinggung penggunaan alat-alat patwal resmi yang seharusnya dipakai sipil.
Bagaimana brosis? Sekedar bahan diskusi buat brosis. Agar menyikapi suatu berita dengan baik dan jangan latah informasi. Jadilah penikmat berita yang cerdas dalam menyijapi berita yang ada.
Semoga berguna. Apa yang bro ndess share sekedat shating dari ilmu orang lain, bro ndess masih banyak keterbatasan. Terimakasih… 🙂
Dikirim dari Ndeso 94 Android.
Artikel lain :
- Honda Supra X 125 yang gak mau kalah trend
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless
- Restorasi Honda C800, Supercub
- Modifikasi Vespa 2tak Jadi Roda Tiga
- Sederhana tapi ini yang harus dimodif pada Honda Stylo
- Kode Rudal “FOX (diikuti angka” Pada Pesawat Tempur
- Honda Stylo Decal Arai






disitu tidak lengkap, di bawahnya ada lagi mengenai penjelasan huruf pasal 134 huruf G
dimana yang dimaksud dgn kepentingan tertentu itu adalah, Kepentingan yg memerlukan penanganan segera, kendaraan untuk penanganan, ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam..
klo untuk senang-senang atau itu tidak termasuk
SukaSuka