Materi Makalah : Koperasi

IMG-20150103-00728

Assalamualaikum

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris “Coperation” terdiri dari dua suku kata :
– Co yang berarti bersama
– Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. 3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Pengertian

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Jenis-jenis koperasi

1.
A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
– Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
– Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
– Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
– Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
1.
B. Berdasarkan keanggotaannya
– Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
– Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
– Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.
– KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan.(nelayan)
– Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
1.
C. Berdasarkan Tingkatannya
– Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang)
– Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
1.
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya)
– Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
– Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Laporan Usaha Koperasi

Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan penggunanya.

Modal Koperasi

Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.

Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Modal sendiri
2. Modal pinjaman
3. Penyertaan / Penanaman modal
Sedangkan penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1) modal untuk organisasi.
2) modal untuk alat perlengkapan.
3) modal kerja atau modal lancar.
4) modal untuk uang muka kegiatan.

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

Pelaporan Keuangan Koperasi

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :

1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota. Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut. Laporan keuangan Koperasi meliputi :

1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan atas Laporan Keuangan

Masalah Akuntansi Koperasi

Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :

– Penyertaan masing-masing anggota.

Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk
anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban
telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan
harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.

– Pembagian sisa hasil usaha.

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota.

Proses Penyusunan Laporan Keuangan

Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi
tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :

1. Pencatatan.
2. Penggolongan.
3. Peringkasan.
4. Pelaporan.
5. Analisis data keuangan.

Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi
transaksi keuangan.

Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang
digunakan antara lain :

1. Bukti Penerimaan Kas
2. Bukti Pengeluaran Kas
3. Bukti Faktur Penjualan
4. Faktur Pembelian
5. Bukti Umum

Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan
adalah :

1. Buku Harian Penerimaan Kas
2. Buku Harian Pengeluaran Kas
3. Buku Harian Penjualan
4. Buku Harian Umum

Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :

1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan Anggota
6. Kartu Hutang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan

(Sumber : xxxqori.blogspot.com , disusun untuk tugas kuliah Bro Ndess)

3A330F33E0FDB54C8C27690583FBA366 Dikirim dari WordPress untuk BlackBerry. Artikel lain :

Dipublikasikan oleh

avatar Tidak diketahui

Bro Ndes 94

Seseorang yang mempunayi hobi menulis, membaca, dan mencari ilmu baru. Tak ada paksaan dalam menulis, karena menulis itu seperti mengalir. Jika terbiasa maka kita akan kecanduan. #Poko'e_Joget#

2 tanggapan untuk “Materi Makalah : Koperasi”

Tinggalkan Balasan ke Delphia Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.