Orang kalau ditilang itu jika ternyata salah, ya jangan melawan. Apalagi mencekik polisi. Waduh bisa panjang urusan. Seperti pemuda bernama Dicki ini, dikutip dari VivaNews.com.
VIVAnews – Tidak terima ditilang, Dicki Ápri Prasetio (21 tahun), warga Desa Suka Menanti Rt 16 Rw 05, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, melawan dan mencekik petugas Sat Lantas Polresta Palembang, Kamis 30 Januari 2014.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Briptu Tomi Ibrahim (32 tahun) yang sedang bertugas, menghentikan sepeda motor Dicki ketika melintas di Jalan Masjid lama, tepatnya di depan pasar burung Palembang. Dicki dihentikan karena salah jalan.
Briptu Tomi kemudian meminta surat-surat kendaraan serta SIM Dicki. Namun, Dicki tidak memilki SIM. Sehingga dibawa menuju pos untuk diproses lebih lanjut.
“Belum sampai pos, saya berbalik badan dan mau menaiki motor, dia langsung mencekik saya dari belakang,” kata Briptu Tomi, saat melapor ke Polresta Palembang.
Terkejut, Briptu Tomi langsung membela diri. Kemudian dia menggiring Dicki ke pos polisi untuk diamankan.
“Waktu di pos juga mau mengajak saya berkelahi. Lantas saya putuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang,” ujarnya.
Sementara pelaku, Dicki Apri Prasetio, yang mengaku sebagai pegawai honorer Pertamina Prabumulih di bagian leancheker Migas, mengaku kesal ditilang oleh Briptu Tomi. “Aku mau cepat tetapi dihentikan. Tidak sengaja seperti itu (mencekik),” ucap dia.
Saat itu dia mengaku usai berjalan dengan kekasihnya melintas di jalan Masjid Lama. Tapi dia mengambil jalur kiri yang merupakan jalur angkutan umum, bukan jalur sepeda motor. “Aku tidak tahu kalau melanggar,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto membenarkan laporan tersebut. “Petugas tersebut adalah anggota kami dan melapor perbuatan tidak menyenangkan. Karena dia (pelaku) melawan petugas saat akan ditilang,” kata Kompol Djoko. (umi)
Ada pidananya loh ya. UU Perbuatan tidak menyenangkan. Tanya pengacara aja soal UU. Hehehe. Kalau memang salah ya jangan melawan dulu, nah kalau udah panjang begini terus kena UU Perbuatan tidak menyenangkan? Denda lebih besar dari tilang.
#Salam Ndeso Bojonegoro.
© VIVA.co.id
ada ada saja
SukaSuka
Xixixi
SukaSuka
cekik balik aja
http://mhdharis.wordpress.com/2014/02/03/nih-supra-x-125-fi-body-full-chrome/
SukaSuka
Sip tuh
SukaSuka
syeddd hahaha
http://kobayogas.com/2014/02/03/pojok-desain-honda-cb-x-dual-purpose/
SukaSuka
Wkwkwk
SukaSuka
Oalaaahh.. kelakuaan 😉
Skywave 250.. apik tenan..
http://rezaholic.wordpress.com/2014/02/03/suzuki-skywave-250-duh-dek/
SukaSuka
Merasa benar 🙂
SukaSuka
Hadeeuucchhh…. payah tuch orang…
SukaSuka
Kebangetan
SukaSuka