Sebuah kutipan berita dari VIVAnews.com. Tentang lalu lintas Indonesia.
VIVAnews – Indonesia masih darurat jalan raya. Setiap hari terjadi sekitar 300 kecelakaan lalu lintas di jalan sepanjang 2013. Dari jumlah itu, setiap harinya ada 80 orang meninggal dunia. Belum lagi korban yang menderita luka-luka. Sepanjang tahun ini, sejumlah petaka di jalan raya terus terjadi. Ada bus pariwisata terguling ke dasar jurang, ada mobil pribadi yang dikemudikan anak di bawah umur, hingga kecelakan kereta rel listrik menghajar truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan kereta. Prilaku pengguna jalan yang tidak disiplin menjadi pemicu jatuhnya korban jiwa. Data Korlantas Polri memperlihatkan, lebih dari setengah kecelakaan pada tahun ini dipicu oleh faktor manusia. Sedangkan aspek utama pada faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni prilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara. Karena itu, tahun ini menjadi tonggak penting dari aspek kebijakan pemerintah menyangkut keselamatan jalan (road safety).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pelaksanaan program keselamatan jalan di Indonesia. Dalam Inpres ‘Program Dekade Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia’ No 4 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013, seluruh pemangku kepentingan diminta lebih serius menjalankan program road safety. Inpres itu keluar setelah hampir 4 tahun diterbitkannya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga ditandatangani SBY. Setelah hampir dua tahun setelah pencanangan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, di Kantor Wapres Boediono,
pada 20 Juni 2011.
Inpres itu menginstruksikan kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan. ratusan bupati dan walikota agar menggelar program keselamatan jalan yang lebih terkoordinasi. Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ada lima hal penting dalam Inpres tersebut, yaitu manajemen keselamatan jalan, kondisi jalan yang aman dan kendaraan berkeselamatan. Selain itu, prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan serta penanganan kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami merasa masih minim dan belum tersinergi dengan maksimal,”. ujar Edo Rusyanto, ketua umum Road Safety Association (RSA) Indonesia, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut dia, negara harus menjamin dan memberi rasa aman bagi warganya. Sudah lebih dari 300 ribu jiwa tewas sepanjang 1992-2013. Lebih dari setengah juta warga menderita luka-luka akibat kecelakaan. Lalu lintas. Karena itu, memasuki 2014, RSA Indonesia menyerukan, agar para pihak terkait segera menggelar program keselamatan jalan sesuai Inpres no. 4/2013. Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dengan maksimal. Menghapus ego sektoral. Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.
Kira-kira apa berhasil dilaksanakan ya? Monggo. 🙂
#Salam Ndeso Bojonegoro.
Dikirim dari Ndesoberry94.



wew
SukaSuka
Ia kang
SukaSuka
Waduch, ngeri….cak 😀
SukaSuka
Ati” kang
SukaSuka