
Assalamualaikum
Brosis, tahu kan fitur hazard? Fitur lampu yang ada di kendaraan roda empat ini berfungsi sebagai fitur safety. Menunjukkan kondisi darurat kepada pengendara lain. Hazard menyalakan dua sein bersamaan. Fitur ini juga ada di motor roda dua terutama motor gede. Nah, beberapa produk terbaru kini juga menyertakan fitur ini di motor cc kecil.
Fitur lampu hazard bisa dijumpai pada beberapa kendaraan seperti Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR. Tetapi ada beberapa pemilik motor juga melakukan modifikasi sendiri agar motor mempunyai lampu hazard.
Namun, tidak semua pengendara memahami dan mengetahui ketentuan penggunaan lampu hazard motor. Untuk itu, ketahui fungsi dan ketentuan penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor.” kata Dimas Satria Kelana, Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim.
Jangan Lupa Subcribe Juga YouTube NDESO94 Vlog. Biar Nambah Banyak dan Bisa Bikin Konten Banyak Lagi
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
- Rem, safety yang “Sering” tak dihiraukan (9/21/2013)
- “BUKAN” Jetbus 5. Bus Pariwisata ini Mode Siluman (5/16/2024)
- “Hampir” menyaksikan bus kecelakaan (4/21/2014)
- “I Pray for all : Welcome to 2014” – – (12/31/2013)
- “ISDAFA” – Kelompok Musik Hadrah Modern Bojonegoro Kota (1/17/2016)
- “Ketika Polwan berjuang mengantarkan kotak suara PILKADA” (12/16/2015)
- “Lagi nyusu”, sepasang remaja tertangkap kamera di Stadion Bojonegoro (11/24/2016)
Artikel Terbaru :
- Honda Revo Matic Satu Ini mulus sekali
- Bersiap Ikuti “CRF TRAIL ADVENTURE EAST JAVA SERIES 2025” di Trawas! Jelajahi Nyali, Raih Kebebasan – Kuota Terbatas, Segera Daftar!
- Modifikasi Honda Stylo Retro Futuristik
- Honda Stylo Hubless
- Restorasi Honda C800, Supercub
- Modifikasi Vespa 2tak Jadi Roda Tiga
- Sederhana tapi ini yang harus dimodif pada Honda Stylo
- Kode Rudal “FOX (diikuti angka” Pada Pesawat Tempur
- Honda Stylo Decal Arai
- Aku Suka Modifikasi Honda Scoopy Yang Satu ini,


