Assalamualaikum
Brosis, dalam berkendara kita wajib mengetahui beberapa aturan utama. Di mana salah satunya adalah adalah mengenai prioritas di jalan raya. Hal ini sebetulnya masih di perdebatkan oleh banyak orang, mengenai siapa yang lebih utama.
Dalam gambar data visual di bawah ini, di jelaskan bahwa UU No 22 tahun 2009 pasal 134, membagi beberapa skala prioritas kendaraan yang mempunyai hak utama di atas umum.
Jika diurutkan, maka yang paling utama adalah pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Kemudian ambulance. Kemudian kendaraan khusus yang akan mengevakuasi sebuah kecelakaan. Lalu rombongan presiden atau tamu negaranya kemudian mobil jenazah. Baru iring iringan atau konvoi kendaraan menurut pertimbangan polisi atau patwal.
Nah, bagaimana brosis? Jangan sampai terbalik. Mengantar jenazah dan konvoi adalah urutan terakhir dari skala prioritas kendaraan yang memiliki hak khusus. Semoga bermanfaat
Dikirim Dari PortalModif.wordpress.com
Kategori sama :
Artikel Terbaru :
- Setia Temani Konsumen, AHM & MPM Honda Jatim Hadirkan Layanan Spesial di Momen Lebaran, Bale Santai Honda
- #Cari_Aman Mudik Lebaran, Hal ini Wajib Di perhatikan agar tetap lancar!
- Riding Seru dan Charity Bersama Konsumen Honda Vario 160
- Honda Megapro Primus “Adventure”
- Waterbox Khusus Honda PCX
- Tekiro Mechanic Competition 2022, Kompetisi Mekanik SMK Terbesar Se-Jabodetabek
- Mengerikannya Jika Ban Expired dipakai kecepatan 100kpj
- Tips Berangkat Mudik Pakai Motor, Wajib Bawa Toolkit Ini Agar Aman
- Beli Ap Boot All Bike : Akhirnya Dapet desain terbaru!
- Setelah Absen dua tahun, Akhirnya MPM Honda Jatim Ngajak Ngabuburite Seru Bersama Konsumen Loyal Honda & Jatimotoblog